Apa Sie PJU itu ?
Pelanggan PLN yang berbahagia, PJU sendiri sederhananya diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum agar memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman. PJU sendiri terbagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan milik pemerintah (berada di kawasan industri). Oleh karena itu, setiap bulannya pemilik PJU bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN .
Ada PJU Resmi ada juga PJU yang tidak resmi. Yang dimaksud PJU tidak resmi adalah pemasangan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Hal tersebut bila dilakukan akan berbahaya bagi si pemasang dan orang-orang di sekitarnya karena resiko tinggi yang dapat menimbulkan kebakaran. Selain itu, PJU yang dipasang tanpa sepengetahuan PLN akan mengakibatkan lampu/listrik tidak dapat digunakan dengan sempurna, mengganggu daerah setempat, dan bila PJU dipasang secara ilegal maka akan tergolong dalam pencurian listrik yang berujung sanksi pidana.
nah itu penjelasan mengenai PJU, untuk simulasi itu sendiri kini dimuseum listrik pun ada , dan kali ini mengenai cara kerja dari PJU akan di paparkan oleh pemandu dari museum listrik dan energi baru, yuuk disimakk…..!!!!
Nah bagaimana menurut kalian , sahabat museum listrik semoga bermanfaat dan menambah wawasan ya tentunya…
salam museum dihatiku, sampai jumpa di Next postingan berikutnya…
4 Comments
Bertanya kaka, Penerangan jalan umum itu tanggung jawab pln atau pemerintah setempat… Tmks kaka museum
Kerennn, thanks penjelasannya
untuk pju yang dari pemerintah itu tanggung jawab pemiliknya yaitu pemerintah setempat ( pemda/kab/kota ) untuk iuran ke rekening PLN,
Terimakasih kaka penjelasan nya. Museum Listrik krennn banget respon nya, super cepat
Comments are closed.