Apa Sie PJU itu ?

Haloo sahabat museum listrik, kita jumpa lagi, 

 kali ini kita akan belajar tentang Penerangan Jalan Umum ( PJU ) .
MLEB – Beberapa pelanggan listrik PLN sampai saat ini masih sering bertanya terkait Penerangan Jalan Umum atau yang dikenal dengan istilah PJU. Ada yang menanyakan terkait PJU di sekitar kediaman yang tidak menyala karena lampunya hilang atau rusak, serta ada pula yang menanyakan mekanisme pembayaran listrik PJU karena harus membayar retribusi penerangan jalan setiap bulannya. Mungkin hanya iseng belaka menanyakan demikian, namun tidak ada salahnya bila kita mengulik lebih dalam lagi mengenai apa itu PJU. PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN .

Pelanggan PLN yang berbahagia, PJU sendiri sederhananya diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum agar memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman. PJU sendiri terbagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan milik pemerintah (berada di kawasan industri). Oleh karena itu, setiap bulannya pemilik PJU bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN .

Ada PJU Resmi ada juga PJU yang tidak resmi. Yang dimaksud PJU tidak resmi adalah pemasangan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Hal tersebut bila dilakukan akan berbahaya bagi si pemasang dan orang-orang di sekitarnya karena resiko tinggi yang dapat menimbulkan kebakaran. Selain itu, PJU yang dipasang tanpa sepengetahuan PLN akan mengakibatkan lampu/listrik tidak dapat digunakan dengan sempurna, mengganggu daerah setempat, dan bila PJU dipasang secara ilegal maka akan tergolong dalam pencurian listrik yang berujung sanksi pidana.

nah itu penjelasan mengenai PJU, untuk simulasi itu sendiri kini dimuseum listrik pun ada , dan kali ini mengenai cara kerja dari PJU akan di paparkan oleh pemandu dari museum listrik dan energi baru, yuuk disimakk…..!!!!

Nah bagaimana menurut kalian , sahabat museum listrik semoga bermanfaat dan menambah wawasan ya tentunya…
  

Kami berharap kalian mau memberikan penilaian kepada pemandu kami guna menjadi lebih baik dan terus memberikan ilmu-ilmunya…
jangan Lupa berikan kami Komentar dan Support terus website kami ini…

salam museum dihatiku, sampai jumpa di Next postingan berikutnya…

4 Comments

  • Bertanya kaka, Penerangan jalan umum itu tanggung jawab pln atau pemerintah setempat… Tmks kaka museum

  • Kerennn, thanks penjelasannya

  • untuk pju yang dari pemerintah itu tanggung jawab pemiliknya yaitu pemerintah setempat ( pemda/kab/kota ) untuk iuran ke rekening PLN,

  • Terimakasih kaka penjelasan nya. Museum Listrik krennn banget respon nya, super cepat

Comments are closed.

Butuh bantuan ?